Mendeteksi keberadaan SYAITAN dengan NARKOBA

Banyak yang tidak percaya bahwa Syaitan itu ada. Tulisan ini mencoba mendeteksi keberadaannya, melalui benda unik yang bernama Narkoba.

1. Narkoba menurut Syariah

Ganja, Heroin, serta bentuk lainnya dikenal dengan sebutan mukhaddirat, yakni termasuk benda-benda yang diharamkan syara’ tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.

Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:

Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal.”

Khamar sendiri berdasarkan QS.Al Baqarah (2) ayat 219 dan QS. Al Maidah (5) ayat 90, termasuk yang diharamkan di dalam Islam.

2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau “memabukkan,” maka ia tetap haram, karena dapat “melemahkan“. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah.

Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).

3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara’: bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana flrman Allah :

… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …“(al-A’raf: 157)

Dan Rasulullah saw. bersabda:
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.”

SUMBER : Fatwa-fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Qardhawi

13005881211911617502

2. Dampak Narkoba secara Medis dan Hukum

Drugs User (Pecandu Narkoba), akan mengalami hal berikut…

Depresan, yaitu penekanan sistem sistem syaraf pusat dan akan mengurangi aktifitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.

Stimulan, akan merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.

Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.

yang berakibat…

Dampak Fisik:

1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

Dampak Psikis:

1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

Dampak Sosial:

1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu

Dampak Hukum :

Pasal 82 ayat 1 (a), UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahundandenda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Pasal 85 ayat 1 (a), UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 86 ayat 1 (a), UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

NARKOBA akan MENGHANCURKAN kita…

dulunya KAYA, sekarang…

13005882081048346104
dulunya TERHORMAT, sekarang…

1300588293179203614

dulunya SEHAT, sekarang…

13005883401288244480

 

 

Secara Logika, sesuatu yang diharamkan secara Syariah, dilarang oleh Negara dan bisa bikin kita loyo dan amsiong (bangkrut), seharusnya sudah punah dari muka bumi ini.

Akan tetapi anehnya, benda unik yang namanya Narkoba ini, justru memiliki banyak penggemar. Berdasarkan informasi dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, diperkirakan pada tahun 2010 lalu, pecandu NARKOBA di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwaatau sekitar 1,99 persen dari jumlah penduduk (Sumber : kompas.com).

Tentu ke-Primadona-an Narkoba ini, telah diluar akal sehat. Hal ini sesungguhnya, membuktikan adanya faktor lain yang bermain, yang didalam pandangan Spritual disebut Syaitan (makhluk penggoda manusia).

Mariii LAWAN !!! NARKOBA

 

Sumber Tulisan :

01. Ancaman Hukuman Bagi Pengguna Dan Pengedar Narkoba
02. Narkoba dan Bahaya Pemakaiannya di Kalangan Remaja

Artikel Lainnya…
01. Bekerja itu Mulia
02. Mukjizat HIJRAH, dari 1,500 menuju 1,57 Milyar
03. Berdasarkan Genetika, Semua Manusia Berpotensi Menjadi Jenius
04. Dinasti Giri Kedaton dan Silsilah Presiden Indonesia : Sukarno, Suharto, BJ.Habibie, Gusdur, Megawati serta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Iklan

One response to “Mendeteksi keberadaan SYAITAN dengan NARKOBA

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s