Jejak Urine di Kolam Renang dalam Pandangan Hukum Islam

Hasil penelitian di Kanada, menemukan kolam renang yang berisi 833.000 liter air, terdapat sekitar 75 liter urine (air seni), sementara di kolam renang berisi 416.000 liter air, terdapat 30 liter urine.

Estimasi ini muncul setelah para peneliti dari Universitas Alberta, Kanada, menganalisa lebih dari 250 sampel air di 31 kolam renang dan pemandian air panas.


Bahaya Urine bagi Kesehatan 

Meskipun kadar urine dalam beberapa kasus hanya mencapai 0,01%, hal itu cukup membahayakan bagi kesehatan. Ketika air seni  bercampur dengan klorin atau kaporit di dalam kolam renang (pemandian air panas), urine bisa turut membentuk ‘produk sampingan’ seperti zat trichloramine yang bisa membahayakan.

Zat Trichloramine berpotensi menyebabkan iritasi mata, masalah pada pernapasan, dan ditengarai terkait dengan asma yang diderita orang-orang yang menghabiskan waktu selama berjam-jam di kolam renang. Hasil penelitian ini juga menyebutkan, sekitar 19% orang dewasa mengaku telah buang air kecil di dalam kolam renang setidaknya satu kali (sumber : bbc.com).

Kencing di air yang tergenang

Bagaimana pandangan Islam berkenaan membuang air seni (kencing) di kolam renang (air yang tergenang) ?

Syari’at Islam begitu sempurna. Segala sesuatu yang bisa menyakiti orang lain terlarang. Di antaranya adalah jika seseorang kencing di air yang tergenang.

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam kemudian ia mandi darinya” (HR. Bukhari no. 239 dan Muslim no. 282).

Dalam riwayat Bukhari juga disebutkan,

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لاَ يَجْرِى ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.”

Pada kalimat hadits di atas, yang dimaksud dengan air yang diam adalah air yang tidak mengalir, dan ada larangan mandi di air tergenang setelah kencing di situ. larangan ini untuk jumlah air tergenang sedikit, jauh lebih keras karena lebih mudahnya terpengaruh oleh kotoran dan najis (sumber : rumaysho.com).

WaLlahu a’lamu bishshawab

Artikel Menarik :
1. [Misteri] Jati diri Nabi Khidir, menurut Syekh Siti Jenar?
2. Mubahalah, Metode Islami untuk membuktikan kebenaran
3. Mengapa Rasulullah memerintahkan Bilal, untuk mengumandangkan Adzan di atap Ka’bah?
4. [Penjelasan Logis] Misteri Kubah Makam Nabi Muhammad, yang berubah menjadi Kemerahan?

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s