[Kelirulogi] Benarkah Gaji Guru di Masa Khalifah Umar Senilai 3 Ekor Sapi?

Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al-Wadhi bin Atha yang menyatakan bahwa, di Kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji sebesar 15 kepada masing-masing mereka.

Beberapa pemerhati sejarah beranggapan bahwa yang dimaksud Al-Wadhi bin Atha adalah 15 dinar, dimana pada masa tersebut nilai 1 dinar sama dengan 12 dirham, atau dengan kata lain gaji guru ketika itu sebesar 180 dirham.

Nilai 180 dirham terbilang cukup fantastis, dimana pada masa tersebut harga seekor sapi 60 dirham, artinya pendapatan seorang guru nilainya sebanding dengan 3 ekor sapi pada setiap bulannya.

ilustrasi, sumber: apkbox.net

Gaji Guru 15 Dirham bukan 15 Dinar

Sepertinya sumber terkait gaji guru 15 dinar ini perlu dikritisi, mengingat di masa yang sama Khalifah Umar mengangkat Syuraih menjadi hakim (qadhi) dengan gaji 100 dirham (sumber: iainlangsa.ac.id).

Apa mungkin gaji hakim ketika itu kalah jauh dari seorang pengajar anak-anak?

Sebagaimana dilansir kiblat.net, ternyata ada kekeliruan dalam menafsirkan riwayat yang berasal dari Al-Wadhi bin Atha, karena yang dimaksud bukan sebesar 15 dinar melainkan 15 dirham.

Al-Wadhi bin Atha berkata, “Ada tiga orang guru yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak Madinah. Umar pun memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 (dirham) setiap bulan.”

Sebagai perbandingan, pada masa Khalifah Umar harga 1 ekor kambing sebesar 6 dirham (sumber: kabar dunia Islam). Pada masa sekarang 1 ekor kambing seharga Rp 1,5 juta dengan demikian 1 dirham nilainya sekitar Rp. 250.000,-

Dengan demikian, pendapatan seorang pengajar anak-anak di masa Khalifah Umar adalah sebesar Rp 3.750.000 dan nilai tersebut sudah cukup wajar serta lebih masuk akal.

Catatan Penambahan:

1. Di masa Rasulullah nilai 2 kambing seharga 20 dirham, artinya harga 1 ekor kambing senilai 10 dirham, sebagaimana hadits:

عَنْ ثُمَامَة أَنَّهُ قَالَ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا  الخ

Artinya: Dari Tsumamah, bahwasanya dia berkata, sesungguhnya Anas ra. merbicara dengannya, bahwasanya Abu Bakr ra. berkirim surat kepada Anas ra. mengenai kewajiban zakat yang diperintahkan oleh Allah SWT. kepada Rasul-Nya; siapa pun berkewajiban untuk zakat unta jatza’ah (umur 4 th.), tetapi ia tidak memilikinya dan hanya memiliki unta hiqqah (umur 3 th.), maka unta hiqqah itu boleh diterima dengan menambah dua kambing atau 20 dirham. Dst. (HR.Bukhari, No.1385, Juz II, h.527, sumber: nu.or.id).

Dengan berdasarkan dalil di atas, apabila harga 1 kambing saat ini sebesar Rp.1,5 juta maka nilai 1 dirham adalah Rp 150 ribu.

Iklan

One response to “[Kelirulogi] Benarkah Gaji Guru di Masa Khalifah Umar Senilai 3 Ekor Sapi?

  1. Pd zaman itu setara 1 Dinar = 10 dirham

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s