Koalisi Adil Makmur: Terapkan Pengurangan Pajak Pengusaha dalam Gagasan Ibnu Khaldun?

Pada debat pertama Pilpres 2019, Capres Prabowo Subianto menargetkan 16% untuk rasio pajak dalam arti luas, selama waktu 5 tahun. Dalam upaya mencapai target tersebut tim sukses Koalisi Adil Makmur, Dradjad Wibowo mengatakan akan menggunakan gagasan dan observasi Ibnu Khaldun.

Sebagaimana dilansir republika.co.id (19/1/2019), Dradjad mengakui menaikkan rasio pajak adalah pekerjaan yang amat berat. Ini karena basis pajak Indonesia masih relatif rendah.

Ibnu Khaldun, sumber: detik.com

Kondisi ini antara lain disebabkan kesadaran dan ketaatan pajak yang rendah. Sehingga diperlukan langkah terobosan dalam menaikkan basis pajak. Dan langkah pertama yang ditempuh adalah memanfaatkan Kurva Laffer.

Dradjad menjelaskan Kurva Laffer diperkenalkan oleh Arthur B. Laffer. Laffer pernah menjadi anggota Economic Policy Advisory Board dari Presiden Ronald Reagan, dan secara terbuka mengakui bahwa kurva tersebut mengambil gagasan dan observasi dari Ibnu Khaldun.

Dalam kurva Laffer penerimaan perpajakan adalah 0 pada saat tarif 0%, lalu naik menuju penerimaan pajak maksimum pada tarif optimal tertentu, namun kemudian turun lagi menuju 0 pada tarif 100%.

Bukti empiris tentang Kurva Laffer memang masih diperdebatkan. Beberapa kebijakan yang dipakai Laffer sebagai bukti diantaranya pajak di Rusia, negara-negara Baltik serta pajak dalam beberapa periode di Amerika Serikat.

Seperti dikutip dari situs nu.or.id, pada konsep pajak Ibnu Khaldun dilakukan pengurangan beban pajak pengusaha dan produsen dengan tujuan mendorong produktivitas perusahaan serta memastikan keuntungan yang lebih besar untuk pengusaha sehingga berimplikasi pada pendapatan pemerintah.

Dalam karyanya yang berjudul Muqadimah, Ibnu Khaldun menulis “…. menurunkan sebanyak mungkin jumlah pajak individu yang dipungut pada orang yang mampu melakukan usaha. Dengan cara ini, orang-orang semacam itu akan secara psikologis cenderung melakukan usaha karena mereka yakin akan mendapat keuntungan“.

Ketika beban pajak pelaku usaha rendah, maka mereka akan memiliki dorongan dan keinginan untuk melakukan sesuatu. Sehingga usaha akan tumbuh dan meningkat dikarenakan pajak yang rendah sehingga membawa kepuasan terhadap pelaku usaha. Ketika perusahaan tumbuh, jumlah taksiran pajak individu meningkat sehingga meningkatkan pendapatan pajak.

Ibnu Khaldun memahami bahwa tarif pajak dan pendapatan pajak adalah dua hal yang berbeda. Tarif pajak yang tinggi bagi Ibnu Khaldun bukanlah jaminan bahwa pendapatan pajak akan maksimal. Bahkan pendapatan pajak akan berkurang setelah tahap tertentu.

Tarif pajak yang tinggi tidak mendorong upaya kerja dan mendorong penghindaran pajak, yang berakibat basis pajak akan menyusut karena tarif pajak yang tinggi. Ketika pelaku usaha membandingkan pengeluaran dan pajak yang tinggi dengan pendapatan dan keuntungan yang kecil, mereka kehilangan semangat dalam berproduksi.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s