Bolehkah Shalat Wajib dengan Bermakmum Kepada Imam Yang Sedang Shalat Sunnah?

Ketika selesai shalat berjamaah di masjid, biasanya para Jamaah tidak langsung pulang atau meninggalkan masjid. Mereka akan melanjutkan dengan melakukan shalat sunnah Rowatib Ba’diyah di dalam masjid.

Hal tersebut terkadang membuat bingung jamaah masbuq yang ingin shalat wajib tetapi baru saja masuk masjid. Mereka tidak mengetahui, apakah para Jamaah ini sedang melakukan shalat sunnah atau shalat wajib.

Sebagian orang menganggap bahwa ada larangan bagi seseorang untuk melakukan shalat wajib dibelakang (berimam) dengan orang yang sedang shalat sunnah, namun benarkah demikian?

sumber: irtaqi.net

Sebagaimana dilansir fimadani.com, masalah semacam ini, bertumpu pada persoalan Niat. Tepatnya perbedaan niat antara makmum dan Imam, apakah itu dibolehkan atau tidak.

Memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang telah disepakati oleh ulama. Artinya dalam kebolehan berbedanya niat Imam dan Makmum adalah perkara yang ulama berbeda pendapat di dalamnya.

Penjelasan Tentang Perbedaan Niat

Dalam jajaran 4 Imam Mazhab; 2 diantaranya membolehkan adanya perbedaan niat antara imam dan Makmum, yaitu imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik melarangnya. (Al-Majmu’, Jil 4 Hal 272)

Dan pendapat yang membolehkan, dalilnya ialah hadits masyhur Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari riwayat Umar bin Khathab radhiyallahu ‘Anhu,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan…” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menerangkan bahwa bagi setiap orang, tergantung apa yang diniatkannya. Begitu juga dengan Imam dan makmum, mereka mendapatkan apa yang mereka niatkan masing-masing. Dan tidak ada kaitannya antara niat Imam dan makmum. (Al-Muhalla/Ibnu Hazm, Jil 4 Hal 223)

Dan ada beberapa dalil lainnya yang menguatkan pendapat ini, yakni pendapat bahwa bolehnya perbedaan niat antara Imam dan makmum, seperti:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sesungguhnya Imam (dalam shalat) itu untuk diikuti, maka janganlah kalian berbeda dengan Imam…..” (HR Bukhari dan Muslim).

Maksud larangan berbeda dalam hadits ini ialah larangan berbeda dalam gerakan-gerakan badan dalam shalat, bukan larangan untuk berbeda niat. Dan ini dikuatkan oleh terusan redaksi hadits itu sendiri yang berbunyi:

“Jika ia (Imam) Ruku’, maka ruku’ lah, dan jika ia berdiri maka berdiri lah, dan jika ia sujud maka sujudlah,….”

Ada beberapa keadaan dimana sang makmum berbeda niat dengan niat Imam:

Kondisi Pertama:

Shalat Sunnah dibelakang Imam Shalat Wajib

Yaitu seseorang yang melakukan shalat sunnah tetapi bermakmum kepada Imam yang sedang melakukan shalat fardhu. Shalat semacam ini dibolehkan oleh jumhur ulama dari 4 Imam Mazhab bahkan, berdasarkan beberapa dalil:

Dalil pertama:

Hadits Yazid bin Al-Aswad yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika itu sedang dalam hajinya. Dan pada waktu shubuh Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabat melaksanakan shalat Subuh di Masjid Khaif. Setelah melakukan shalat, Nabi melihat ada dua orang yang hanya berdiri di depan masjid tanpa mengikuti shalat berjamaah.

Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar 2 orang tadi dihadapkan kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setelah menghadap Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apa yang menyebabkan kalian tidak ikut berjamaah dengan kami?”. Salah satu dari 2 orang itu menjawab: “Kami telah melaksanakan shalat dirumah kami, wahai Rasul!”.

Kemudian Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَة

“Jangan kau seperti itu lagi! Jika kalian telah shalat dirumah kalian masing-masing kemudian kalian mendatangi masjid dan melihat ada shalat Jamaah, shalatlah kalian bersama mereka!” (HR Tirmidzi dan Nasa’i)

Hadits diatas menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan itu ialah bukan shalat wajib karena telah dilakukan sebelumnya, akan tetapi itu menjadi shalat sunnah. Dan rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar mereka ikut kembali shalat berjamaah, hal itu berarti boleh shalat Sunnah dibelakang Imam yang shalat fardhu.

Dalil Kedua:

Hadits Abu Dzar ra yang beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang bagaimana jika ia harus mengikuti pemimpin yang sering mengakhirkan shalat fardhu. Kemudian Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

“Shalatlah (shalat fardhu) tepat pada waktunya! Dan jika kau harus ikut shalat bersama pemimpinmu (yang mengakhirkan shalat), maka shalatlah bersama mereka! Sesungguhnya itu menjadi Sunnah untukmu” (HR Muslim)

Kondisi Kedua:

Shalat Wajib dibelakang Imam Shalat Sunnah

Hal seperti ini sering kali kita temui, contohnya ketika harus melakukan shalat Isya sedangkan Imam beserta Jamaah lainnya sedang melakukan shalat taraweh. Apakah bisa dan boleh melakukan shalat wajib tapi bermakmum kepada Imam yang sedang shalat sunnah?

Shalat model semacam ini dibolehkan menurut kebanyakan Ulama, seperti penjelasan diatas tadi berdasarkan beberapa dalil, diantaranya:

Dalil Pertama:

Hadits Jabir ra yang menyebutkan bahwa Mu’adz bin jabal ra pernah melaksanakan shalat isya berjamaah bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta sahabat. Kemudian ia pulang menemui kaumnya dan menjadi Imam shalat yang sama yaitu shalat isya untuk kaumnya tersebut. (HR Muslim)

Dan Imam Nawawi menyebutkan riwayat tambahan dari hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, bahwa perkara tersebut dilaporkan kepada Nabi SAW, dan Nabi tidak mengingkarinya. (Al-majmu’ jil 4 hal 272)

Dalil Kedua:

Hadits Abu Bakroh ra tentang salah satu cara lain shalat Khauf yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Disebutkan: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat zuhur dalam keadaan khauf (peperangan), kemudian para sahabat membagi barisan menjadi 2 kelompok. Satu kelompok shalat bersama Rasul dan yang lain berjaga-jaga.

Nabi melaksanakan shalat bersama Kelompok pertama sebanyak 2 rokaat kemudian salam. Lalu masuklah kelompok yang tadi berjaga-jaga untuk shalat bersama Rasul SAW. Berjamaah 2 rokaat kemudian salam. (HR Abu Daud)

Imam Sayfi’i dalam Kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa: 2 rokaat terakhir Nabi adalah sunnah dan yang pertama wajib. Jadi kelompok kedua yang shalat bersama Nabi itu shalat wajib sedangkan Imam mereka yakni Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan Shalat Sunnah. (Al-Umm, jil 1 hal 173).

Iklan

2 responses to “Bolehkah Shalat Wajib dengan Bermakmum Kepada Imam Yang Sedang Shalat Sunnah?

  1. Keren postingannya! Hal-hal yang ngga kepikiran sebelumnya akhirnya kepikiran juga dari artikel ini 🙂

  2. mantap banget,,, informatif dan mencerahkan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s