Tag Archives: asasi

Piagam Madinah, dalam Sejarah HAM Dunia

Ketika terjadi perang Shiffin, Ali bin Abi Thalib yang saat itu menjadi khalifah, kehilangan baju besinya. Beberapa saat kemudian, ia melihat seorang Nasrani memakai baju besinya. Khalifah Ali bin Abi Thalib segera membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Qadhi Syuraih yang menjabat sebagai hakim, memperlakukan khalifah Ali bin Abi Thalib dengan laki-laki Nasrani itu dengan porsi yang sama. Bahkan, pada akhirnya sang Hakim memutuskan Ali bin Abi Thalib kalah. Ali bin Abi Thalib yang menjadi khalifah kalah dalam perkara itu, karena dia tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi.

Kisah di atas adalah salah satu contoh, bagaimana cara Islam memperlakukan warga masyarakat sama di hadapan hukum. Konsep ini dilandasi oleh QS. Al Maidah ayat 8 :

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan.”

Konsep untuk memperlakukan masyarakat secara setara dan memiliki hak-hak yang sama ini, sekarang ini lebih dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM). Istilah yang begitu keren dan populer, tapi ternyata sudah ada sejak ratusan tahun yang lampau di dunia Islam.

Kembali HAM di masa lalu, di zaman Rasulullah SAW ketika beliau masih hidup, kaum muslimin telah memiliki Piagam HAM tertulis, yaitu berupa kesepakatan yang dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam Madinah (sekitar tahun 622 M) bisa jadi merupakan pelopor bagi perkembangan konsep HAM dunia.

Setelah Piagam Madinah, 600 tahun kemudian baru muncul lagi konsep HAM di Eropa. Konsep ini dikenal dengan nama Magna Charta 1215 M. Kemudian ada Bill of Rights di Inggris (1689 M), terus disusul The American Declaration of Indepence (1776 M), diikuti oleh The French Declaration (1789 M), dan yang terkenal kemudian The Universal Declaration of Human Rights yang disahkan PBB tahun 1948 M.

Jadi, sangat tidak benar kalau Islam itu ajaran yang otoriter. Islam tidak mengenal adanya penindasan penguasa terhadap rakyatnya atau penindasan kaum mayoritas terhadap kaum minoritas.

Bahkan dalam urusan dakwah sekalipun, sejarah mencatat Islam tidak pernah meluaskan daerah syiar Islam dengan kekerasan atau penindasan. Kalaupun Islam mengembangkan luas daerah pemerintahannya, tidak pernah mengganti para penguasa dan pemerintahan. Untuk orang-orang yang tidak menerima Islam, tapi tidak memusuhi Islam dan tidak membuat peperangan dengan Islam pun, Islam sangat terbuka untuk melindungi dan menghormati mereka.

Konsep Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, ada dalam setiap sendi ajaran Islam. Bahkan urusan spiritual sekalipun, selalu diikuti dengan urusan sosial. Misalnya ada perintah sholat (spiritual) yang dirangkaikan dengan perintah zakat (sosial). Urusan ibadah haji (spiritual) yang dibarengi dengan perintah berkorban (sosial). Masih banyak lagi contoh yang semuanya itu adalah konsep untuk memuliakan manusia, menghormati hak-hak sesama manusia.

Sungguh, hanya perilaku orang yang keji dan memusuhi Islam saja yang menyebarluaskan bahwa Islam adalah ajaran yang penuh kekerasan dan terorisme. Pembicaraan yang tanpa dasar, tapi dianggap benar. Ini karena kekuasaan dan ketakutan media yang telah banyak meracuni pemikiran orang-orang yang tidak mengenal Islam.

Iklan