Hari lebaran tahun ini, kembali berbeda. Kalangan Muhammadiyah, dengan metode wujud al hilal (Hisab Hakiki), merayakan Idul Fitri 1432H pada hari Selasa. Sementara ormas lainnya, dengan menggunakan metode Rukyatul Hilal, merayakannya di hari Rabu…
Mungkinkah masih ada peluang, untuk meyatukan waktu hari raya?
Ada beragam metode yang telah dicoba, salah satunya adalah dengan menggabungkan metode wujud al hilal dengan metode rukyat internasional….
Caranya sangat sederhana, hal tersebut dapat kita lihat ketika akan menentukan 1 Syawal misalnya :
Apabila di suatu negara, berdasarkan Perhitungan Hisab, Hilal sudah wujud (diatas 0 derajat), maka untuk selanjutnya harus diperkuat dengan Rukyat berskala Global.
Dalil Perhitungan Hisab :
“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan”
(QS. Ar Rahman (55) ayat 5).Ayat di atas, bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk memanfaatkannya untuk berbagai keperluan. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5, disebutkan bahwa salah satu kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan waktu, dan perhitungan (waktu)… “
(QS. Yunus (10) ayat 5)“Sesungguhnya beliau SAW pernah memberitahukan tentang Ramadhan : Jangan memulai shoum hingga kalian melihat hilal, dan jangan iftar (mengakhiri ibadah shiyam) hingga kalian melihat hilal. Dan jika berkabut langit (hingga kalian tidak bisa melihatnya) maka hitunglah.” (H.R. Muslim)
Mengapa Hisab dijadikan rujukan utama ?
Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab.
Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”.
Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi.
Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.
Sumber :
Mengapa Muhammadiyah memakai hisab
Rujukan kedua adalah Rukyat Internasional, yakni apabila ada satu saja tempat di bumi ini telah terlihat Hilal, yang tentunya sesuai dengan norma-norma ilmu pengetahuan, maka bisa dikatakan pada saat itu telah memasuki bulan baru…
Dalil Rukyat Global :
Hadits dari Abdullah bin Umar RA yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab “Shaum” bab “Persaksian Satu Orang Dalam Menentukan Hilal Ramadhan” sebagai berikut: “Ketika orang-orang sibuk melihat-lihat kemunculan hilal, kukabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku telah melihat hilal. Beliau pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.”
“Apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan (rukyatul hilal), maka rukyat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Jilid III, hlm. 125)
Dengan menggunakan kedua rujukan ini, Insya ALLAH Umat Islam se-dunia dapat menciptakan kebersamaan, saat menentukan awal bulan Qamariyah…
Wallahu a’lam bisshawaab…
Catatan :
(-) Apabila di satu negara, hilal sudah Wujud (berdasarkan Perhitungan Hisab), akan tetapi tidak ada satupun tempat di muka bumi ini, yang bisa me-Rukyat Hilal, maka demi menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari…
Dalil Penggenapan Ramadhan 30 Hari :
Sabda Nabi Saw.: “Shumuu li ru’yatihi wa ufthiruu li ru’yatihi” (shaumlah kalian dengan melihat hilal, dan berbukalah dengan melhatnya juga). [HR. Bukhari Muslim].
“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” (HR. Al-Bukhari).
(-) Perhitungan Metode 2HA-RI, bisa diterima secara astronomis, dengan catatan telah terjadi ijtimak, pada saat itu.
(-) Penerapan praktis
A. Penentuan 1 Ramadhan pada tahun 2013.
1. Berdasarkan Daftar Ijtimak akhir Syakban, tanggal 8 Juli 2013 (pkl.14:14 WIB), adalah akhir bulan Syakban.
Berikut daftar Ijtimak akhir Syakban…
2. Berdasarkan Metode wujud al hilal (Hisab Hakiki), pada tanggal 8 Juli 2013, Hilal sudah wujud.
Sumber : http://www.bisnis.com/awal-puasa-ramadhan-2013-muhammadiyah-mulai-berpuasa-9-juli
3. Berdasarkan Rukyat Global yang dilakukan, Jama’ah Muslimin, telah terlihat Hilal pada tanggal 8 Juli 2013, di daerah Jalur Gaza Palestina.
Sumber : http://mirajnews.com/id/artikel/opini/hilal-awal-ramadhan-dan-kesatuan-umat-islam
Sehingga di dapat kesimpulan pada Senin, tanggal 8 Juli 2013, telah berakhir bulan Syakban, dan 1 Ramadhan adalah pada esok harinya, Selasa, tanggal 9 Juli 2013.
Penampakan Hilal, yang berhasil di foto astronom Prancis, Thierry Legault, pada tanggal 8 Juli 2013.
Sumber :
RECORD : THE NEW MOON CRESCENT – JULY 8 2013
B. Penentuan 1 Syawal pada tahun 2013.
1. Berdasarkan Perhitungan Hisab, Ijtimak akhir Ramadhan terjadi pada tanggal 7 Agustus 2013, pkl. 04:52 WIB. Dengan demikian tanggal 7 Agustus 2013, adalah akhir bulan Ramadhan.
Sumber : http://www.bisnis.com/awal-puasa-ramadhan-2013-muhammadiyah-mulai-berpuasa-9-juli
2. Berdasarkan Metode wujud al hilal (Hisab Hakiki), pada tanggal 7 Agustus 2013, Hilal sudah wujud.
Sumber : http://www.bisnis.com/awal-puasa-ramadhan-2013-muhammadiyah-mulai-berpuasa-9-juli
3. Berdasarkan Rukyat Global, telah terlihat Hilal pada tanggal 7 Agustus 2013, di Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Palestina.
4. Berdasarkan pemantauan rukyat di Indonesia, Hilal terlihat di 4 tempat yaitu :
1. Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat
2. Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
3. Bukit Condrodipuro Gresik Provinsi Jawa Timur
4. Pantai Alam Indah Tegal Provinsi Jawa Tengah
Sumber :
http://islampos.com/hilal-terlihat-di-fak-fak-makassar-gresik-dan-tegal-72798/
Sehingga di dapat kesimpulan pada Rabu, tanggal 7 Agustus 2013, telah berakhir bulan Ramadhan, dan 1 Syawal adalah pada esok harinya, Kamis, tanggal 8 Agustus 2013.