Category Archives: hadith

Menghitung Saat Terjadinya Hari Kiamat ?

Waktu kiamat termasuk hal ghaib yang hanya diketahui oleh Allah. Namun, ada sedikit masalah pada hadis-hadis yang diduga oleh sebagian orang bahwa hadis tersebut menentukan waktu kiamat.

Sebagian hadis-hadis ini sebenarnya tidak shahih, dan dengan demikian dapat diabaikan dan tidak bertentangan dengan nas-nas yang qath’iy (pasti), baik dari segi tsubut (berasal dari Nabi SAW) maupun dilalah (indikasi yang dikandungnya). Sebagian lagi shahih, tetapi kandungan maknanya (dilalah) dalam menentukan waktu kiamat tidak jelas.

kiamat1
Di antara hadis-hadis batil yang menyalahi al-Qur’an sebagaimana disebutkan oleh Ibn Qayyim adalah hadis mengenai umur dunia, “bahwa umur dunia adalah tujuh ribu tahun, dan kita dalam ribuan yang ke tujuh.”

Ibn Qayyim berkata:

Hadis ini tergolong dusta yang sangat jelas karena bila benar, maka setiap orang tahu bahwa waktu yang tersisa bagi kita adalah 251 tahun (dihitung dari saat beliau menulis karangannya), padahal Allah berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat, ‘Bilakah terjadinya?’

Katakanlah, ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu ada pada sisi Tuhanku. Tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya, selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.’ Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kau benar-benar mengetahuinya. Katakanlah, ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui’,” (QS. al-A’raf: 187). [Ibn Qayyim, al-Manar al-Munif, h. 80]

Penulis berpendapat, di antara yang menunjukkan secara pasti bahwa hadis ini palsu adalah bahwa seribu tahun yang ke tujuh telah berlalu sejak empat ratus tahun yang lalu, sementara banyak tanda-tanda kiamat yang belum terjadi.

kiamat2

Di antara hadis-hadis shahih yang tidak menunjukkan penentuan hari kiamat adalah hadis riwayat Muslim bahwa Jabir Ibn Abdullah berkata,

“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda sebulan sebelum beliau meninggal, ‘Kalian bertanya kepadaku mengenai kiamat, pengetahuan tentangnya ada pada Allah. Aku bersumpah atas nama Allah, tidak ada di atas bumi jiwa yang lahir pada hari ini yang pada tahun keseratus ia masih hidup’,” (Jami, al-Ushul, X, h. 387, hadis no 7890).

Dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim diriwayatkan bahwa Abdullah ibn Umar RA berkata, “Suatu malam di akhir hayatnya, Rasulullah SAW shalat isya bersama kami. Setelah mengucap salam, beliau berkata, ‘Sesungguhnya pada seratus tahun ke depan tidak tersisa lagi di muka bumi seorang pun yang ada pada hari ini’,” (Jami, al-Ushul, X, h. 388, hadis no 7891).

Sesungguhnya dua hadis ini menujukkan secara jelas bahwa Rasulullah SAW dalam sabdanya tidak memaksudkan terjadinya kiamat. Beliau hanya menunjukkan akhir kurun (satu abad) beliau. Artinya, setelah seratus tahun, semua yang hidup saat Rasulullah SAW bersabda akan meninggal. Inilah yang dipahami oleh Ibn Umar dan beliau menerangkannya kepada orang lain saat mereka berbeda pendapat mengenai makna sabda Rasulullah SAW tersebut.

Dalam sunan at-Tirmidzi dan sunan Abi Dawud, setelah Ibn Umar menuturkan hadis Nabi di atas, ia berkata, “Orang-orang terkejut dalam menanggapi sabda Rasulullah SAW itu. Mereka membicangkan kata, ‘sekitar seratus tahun, dan Rasullah bersabda, ‘tidak tersisa seorang pun di muka bumi,’ padahal maksudnya kurun beliau berakhir.”

kiamat3
Dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim diriwayatkan bahwa Aisyah berkata, “Ada orang-orang Badui yang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya tentang hari kiamat, ‘Kapan kiamat terjadi?’ Beliau melihat orang yang termuda di antara mereka dan bersabda, ‘Bila ia hidup, ia belum tua ketika kiamat terjadi atas kalian’.” Hisyam berkata, “Maksudnya ketika mereka mati.”

Dalam shahih Muslim diriwayatkan bahwa Anas ibn Malik RA berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Kapan kiamat tiba?’ Rasulullah SAW diam sebentar, kemudian beliau melihat seorang anak kecil dari suku Azadsyanuah yang ada di hadapannya dan bersabda, ‘Bila anak ini diberi umur panjang, ia belum tua ketika terjadi kiamat.’ Anak itu seumur dan sebaya denganku pada saat itu.”

Maksud kiamat dalam hadis di atas adalah kiamatnya orang yang diajak dialog, yakni kematiannya, sebagaimana penafsiran Hisyam di atas. Kiamat setiap orang adalah kematiannya, Jawaban Rasulullah SAW semacam ini dikenal dengan nama jawab al-hakim (jawaban orang bijaksana). Beliau memberi petunjuk kepada mereka agar mempersiapkan diri terhadap maut, sebab maut sangat dekat.

[Sumber: Ensiklopedia Kiamat/Karya: Dr. Umar Sulayman al-Asykar, Islampos.com]

Mukjizat Hadis “Fatrah (zaman antar nabi)”, menjawab dengan tepat masa kelahiran Nabi Isa (Jesus) ?

Banyak yang keliru dalam memahami hadis yang berasal dari Salman radiallahu’anhu :

“fatrah (zaman antar nabi) antara Nabi Isa dengan Nabi Muhammad selama 600 tahun “

Fatrah sering kali diartikan sebagai jarak antara kelahiran Nabi Isa (Jesus) sampai dengan kelahiran Nabi Muhammad, padahal yang lebih tepat adalah :

“jarak antara kewafatan (kenaikan) Nabi Isa sampai dengan masa Nabi Muhammad menerima wahyu pertama”.

hadithsalmanSumber Picture

Dengan memahami hadis yang berasal dari Salman ra. ini, kita bisa menemukan jawaban yang tepat, pada tahun berapa Nabi Isa (Yesus/Jesus) di lahirkan.

Perhitungan masa Nabi Muhammad menerima wahyu

Berdasarkan tulisan sebelumnya, Menghitung saat Kelahiran Nabi Muhammad, melalui hari wafatnya ?, kita memperoleh informasi Kelahiran Nabi Muhammad adalah pada tanggal 9 Rabi’ul Awal 52 SH (malam hari), yang bertepatan dengan 20 April 571 M.

kalenderlahir1
Sejarawan Muslim sepakat Rasulullah menerima wahyu pada usia yang ke-40. Dalam Kalender Qomariyah (Hijriah), jumlah harinya sebanyak 354 atau 355 (kabisat), dimana setiap masa 30 tahun ada 11 tahun kabisat.

Untuk masa 40 tahun, terdapat 26 tahun biasa dan 14 tahun kabisat, sehingga didapat :

(26 x 354) + (14 x 355) = 14.174 hari.

Jika kita tambahkan pada data di Kalender Julian : 1.929.725 + 14.174 = 1.943.899

Sehingga akan memperoleh tahun 12 SH, dan berdasarkan pendapat Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarokfury, wahyu pertama turun pada hari senin, tanggal 21 Ramadhan (sumber : maramissetiawan.wordpress.com), yang berlangsung di malam hari.

Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Nabi ditanya tentang hari senin. Beliau menjawab:
“Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus menjadi rasul, atau diturunkan kepadaku (wahyu).”
(HR. Muslim No. 1162) (sumber : dakwatuna.com)

wahyupertama
Perhitungan Saat Nabi Isa (Yesus) dilahirkan

Sebagaimana telah diuraikan di atas, jarak antara kewafatan (kenaikan) Nabi Isa sampai dengan masa Nabi Muhammad menerima wahyu pertama, adalah selama 600 tahun.

Untuk masa 600 tahun, terdapat 380 tahun biasa dan 220 tahun kabisat, sehingga didapat :

(380 x 354) + (220 x 355) = 212.620 hari.

Jika masa turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad dalam Kalender Julian : 1.944.089
Maka masa Nabi Isa diwafatkan (dinaikan) adalah 1.944.089 - 212.620 = 1.731.469

Sehingga didapat hasil beliau diwafatkan pada tahun 28 Masehi (M)

kalenderkenaikan1

Berdasarkan pendapat Imam Malik, Nabi Isa diwafatkan pada usia 33 tahun
(Sumber : idrislagaligo1234.wordpress.com).

Jika menggunakan Kalender Lunar masa 33 tahun itu adalah 21 Tahun Biasa dan 12 Tahun Kabisat, sehingga diperoleh : (21 x 354) + (12 x 355) = 11.694 hari.

Jika masa Nabi Isa diwafatkan (dinaikan) dalam Kalender Julian : 1.731.469

Maka masa kelahiran Nabi Isa adalah
1.731.469 - 11.694 = 1.719.775

Sehingga didapat hasil beliau dilahirkan pada tahun 4 Sebelum Masehi (SM).

kalenderisalahir

Beberapa Pendapat Pendukung

1. Dalam tradisi Kristen, terdapat beberapa versi tentang kapan Yesus lahir dan wafat, namun salah satu versinya menyatakan Yesus lahir pada tahun 4 SM dan wafat dalam usia 33 tahun
(sumber : Kosisi Kitab Suci Keuskupan Agung Semarang).

2. Nabi Isa (Jesus) dilahirkan tatkala bangsa Yahudi dijajah oleh imperium Romawi di bawah Kaisar Agustus (63 SM—14 M), yang memerintah pada periode antara 30SM—14M.

Kaisar ini, yang nama aslinya Gaius Octavius, yang dikenal sebelumnya dengan nama Octavianus. Kaisar inilah yang memerintahkan supaya penduduk dalam seluruh imperium Romawi disensus untuk keperluan pajak.

Di saat sensus yang baru pertama kali diadakan oleh imperium Romawi itu, yang menjadi Gubernur Siria adalah Cyrenius Cyrinus (4 SM– 1 SM). Maryam melahirkan Nabi Isa AS, disaat sensus diselenggarakan, dimana ketika itu, Herodes Agung menjadi Raja Judea (37 SM — 4 SM).

Artinya Nabi Isa (Jesus) dilahirkan dalam tahun 4 SM. Karena tahun 4 SM itu merupakan tahun persekutuan antara (4 SM —1 SM) dengan (37 SM —4 SM).

WaLlahu a’lamu bishshawab

Zakat untuk melunasi Hutang Orang lain ?

zakathutang1

Tanya:

Assalamu’alaikum. Tanya Pak : Seseorang A mempunyai hutang kepada B. Karena miskin si A tidak mampu membayar hutangnya.Kemudian ada si C yang melunasi hutang si A kepada si B, namun uang si C itu berupa zakat. Jadi Si C langsung membayar zakat kepada si B, dg peruntukan melunasi hutang si A. Bolehkah yang demikian? Ataukah Si C harus memberikan kepada si A terlebih dahulu?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلا مانع من صرف الزكاة إلى المدين لسداد دينه لأنه من صنف الغارمين المستحقين للزكاة، وأما إعطاء الزكاة إلى الدائن، فإن كان ذلك بإذن المدين (الغارم) فلا إشكال، وإن كان بدون إذنه فمحل خلاف بين الفقهاء، فذهب الحنفية الشافعية إلى أن ذلك لا يجزئ، وذهب الحنابلة إلى إجزائه، قال في الإنصاف: لو وضع المالك إلى الغريم بلا إذن الفقير فالصحيح من المذهب أنه يصح.

Tidak masalah menyerahkan zakat kepada orang yang memiliki utang untuk melunasi utangnya. Karena dia termasuk golongan al-Gharimin (orang yang memiliki beban utang), yang berhak menerima zakat.

Adapun menyerahkan zakat itu langsung kepada orang yang menghutangi (kreditor), maka di sana ada rincian,

  1. Jika pelunasan utang ini atas izin orang yang memiliki utang (debitor), maka tidak ada masalah.
  2. Jika pelunasan ini tanpa izin dari orang yang berhutang, maka ulama berbeda pendapat.

Hanafiyah dan Syafiiyah berpendapat zakatnya tidak sah. sementara ulama hambali berpendapat zakatnya sah.

Dalam kitab al-Inshaf – kitab fiqih hambali – dinyatakan,

لو وضع المالك إلى الغريم بلا إذن الفقير فالصحيح من المذهب أنه يصح

Jika pemilik harta langsung menyerahkan uang ke pemberi utang (kreditor) tanpa izin si fakir (debitor), pendapat yang kuat dalam madzhab, zakatnya sah.

Sementara dalam Fatawa Hindiyah – kitab fikih madzhab hanafi – dinyatakan,

ولو قضى دين الفقير بزكاة ماله: إن كان بأمره يجوز، وإن كان بغير أمره لا يجوز، وسقط الدين

Untuk kasus orang melunasi utang orang fakir dengan zakat hartanya, jika dengan izin si fakir, hukumnya boleh. Jika tanpa izin dari si fakir, hukumnya tidak boleh, meskipun utang tetap lunas.

An-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan,

ولا يجوز صرفه إلى صاحب الدين إلا بإذن من عليه الدين، فلو صرف بغير إذنه لم يجزئ الدافع عن زكاته، ولكن يسقط من الدين بقدر المصروف

Tidak boleh memberikan zakat kepada pemilik utang (kreditor) kecuali dengan izin orang yang berutang. Jika dia menyerahkannya tanpa izin orang yang berutang, zakatnya tidak sah, meskipun utangnya lunas sebesar yang telah dibayarkan.

Komentar Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah, setelah membawakan perbedaan pendapat para ulama di atas,

فالأحوط هو إخبار المدين واستئذانه في قضاء الدين عنه، أ وتسليمه المال ليسدد دينه بنفسه

Yang lebih hati-hati, memberi tahu pihak yang berutang (debitor) dan meminta izin kepadanya untuk melunasi utangnya. Atau kita serahkan zakat itu kepadanya, agar dia melunasi utangnya sendiri.

Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 43511.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber :
Melunasi Utang Orang Lain dengan Zakat

Hadits Rasulullah, tentang 360 Sendi Manusia

360sendi1
‘A’isha reported Allah’s Messenger (may peace be upon him) as saying: Every one of the children of Adam has been created with, three hundred and sixty joints; so he who declares the Glory of Allah, praises Allah, declares Allah to be One, Glorifies Allah, and seeks forgiveness from Allah, and removes stone, or thorn, or bone from people’s path, and enjoins what is good and forbids from evil, to the number of those, three hundred and sixty-four, will walk that day haviing removed himself from Hell.

إنه خلق كل إنسان من بني آدم على ستين وثلاثمائة مفصل . فمن كبر الله ، وحمد الله ، وهلل الله ، وسبح الله ، واستغفر الله ، وعزل حجرا عن طريق الناس ، أو شوكة أو عظما من طريق الناس ، وأمر بمعروف ، أو نهي عن منكر ، عدد تلك الستين والثلاثمائة السلامى . فإنه يمشي يومئذ وقد زحزح نفسه عن النار
الراوي: عائشة المحدث: مسلم - المصدر: صحيح مسلم - الصفحة أو الرقم: 1007
خلاصة حكم المحدث: صحيح

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Muslimnya, dari Aisyah bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya setiap manusia dari kalangan anak Adam diciptakan dengan 360 sendi.
Barangsiapa yang bertakbir memahabesarkan Allah, bertahmid memuji Allah, bertasbih menyucikan Allah, dan beristighfar memohon ampunan kepada Allah, menyingkirkan batu dari jalanan, atau (menyingkirkan) duri atau tulang dari tengah jalanan, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran, sejumlah 360 sendi tersebut, maka hari itu ia telah berjalan sambil menjauhkan dirinya dari neraka.” (Shahih Muslim: 1007,2/698)

Pembuktian Ilmiah :

A. 147 persendian yang terdapat pada vertebrae/ tulang punggung:
- 25 sendi di area vertebrae/tulang punggung
- 72 sendi di antara vertebrae/tulang punggung dan costae/tulang rusuk.
- 50 sendi di antara vertebraetulang punggung.

B. 24 persendian pada thorax/dada:
- 2 sendi di antara 2 tulang dada dan rongga dada
- 18 sendi di antara dada dan rusuk
- 2 sendi di antara tulang selangka dan tulang bahu
- 2 sendi di antara tulang bahu dan dada.

C. 86 persendian area atas:
- 2 sendi di antara 2 tulang bahu
- 6 sendi di antara 2 siku tangan
- 8 sendi di antara 2 pergelangan tangan
- 70 sendi di antara tulang-tulang tangan.

D. 92 sendi area bawah:
- 2 sendi di antara 2 paha
- 6 sendi di antara 2 lutut
- 6 sendi di antara 2 mata kaki
- 74 sendi di antara 2 kaki
- 4 sendi di antara tulang lutut

E. 11 sendi gelang panggul:
- 4 sendi di antara tulang punggung dan tulang ekor
- 6 sendi di antara tulang pangkal paha
- 1 sendi pada simfisis pubis (pubic symphysis).

Jumlah keseluruhan adalah: 147+24+86+92+11= 360 sendi.

Sumber :
laskarinformasi.com
360 joints in the human body

Lafadz Takbir ’Ied, menurut tuntunan Rasulullah ?

takbir
Dalam pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, lafadz takbir ’Ied yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah adalah:

1. Lafadz takbir ‘Ied seperti disandarkan kepada Ibn Mas’ud, ‘Umar ibn al-Khattab dan ‘Ali ibn Abi Thalib, di antaranya adalah sebagai berikut:

اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah-lah segala puji.” (berdasarkan hadits riwayat Ibn Abi Syaibah,Mushannaf, tahqiq: Kamal al-Hut, juz 1 hlm 490 no. 5650, 5651, 5653. Ibn al-Mundzir, Al-Awshat, juz 7, hlm 22 no: 223, hlm 23, 24, 25 no:224, 225, 226)

Ucapan Allahu Akbar dalam takbir ‘Ied pada redaksi hadits di atas jelas hanya diucapkan dua kali, tidak tiga kali.

2. Lafadz takbir ‘Ied sesuai hadits riwayat Abdur Razaq dari Salman dengan sanad yang shahih, yang mengatakan:

كَبِّرُوْا، اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Artinya: “Bertakbirlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Sungguh Maha Besar.(lihat ash-Shan’aniy, Subul as-Salam, Juz II: 76)

كَبِّرُوْا، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Artinya: “Bertakbirlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Sungguh Maha Besar. (lihat al-Baihaqi,Sunan al-Kubra, Juz III: 316)

Pada hadits kedua ini, terdapat perbedaan lafadz. Pada lafadz pertama disebutkan takbir diucapkan tiga kali, sementara pada lafadz kedua, takbir diucapkan dua kali. Majelis Tarjih Muhammadiyah, melalui Muktamar Tarjih XX yang berlangsung tanggal 18 s.d 23 Rabi’ul Akhir 1939 Hijriyah di Kota Garut Jawa Barat memilih menggunakan lafadz takbir dengan mengucapkan Allahu Akbar dua kali.

takbir2

Adapun ucapan takbir yang kedua, yaitu Allahu Akbar Kabira wal-hamdu lil-Lahi katsira… dan seterusnya sampai wa lau karihal-kafirun, musyrikun dan lain-lain, kemudian diteruskan dengan La ilaha illa-Llahu wahdah … dan seterusnya sampai wa hazamal-ahzaba wahdah.

Sementara ini kami belum menemukan dasar atau dalil yang secara jelas menuntunkan bertakbir hari raya dengan lafadz seperti itu. Namun pada kasus lain, kami menemukan beberapa hadis yang barangkali sama dengan lafadz yang saudara maksudkan, di antaranya adalah:

Pertama, hadis yang menunjukkan bacaan dzikir pada akhir pelaksanaan shalat:

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ الزُّبَيْرِ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ الصَّلاَةِ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ أَهْلُ النِّعْمَةِ وَالْفَضْلِ وَالثَّنَاءِ الْحَسَنِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ. [رواه أبو داود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Zubair, ia berkata: Aku mendengar Abdullah ibn Zubair di atas mimbar berkata: Apabila Rasulullah saw selesai melaksanakan shalat, beliau membaca: La ilaaha illa-lLahu wahdah, mukhlishina lahud-din, wa lau karihal-kafirun, ….” [HR. Abu Dawud]

Kedua, ketika Nabi saw pulang dari perang, haji atau umrah ada riwayat dari Ibn ‘Umar yang menyatakan bahwa setelah Nabi saw mengucapkan takbir lalu lanjutan matannya menyebutkan doa kembali dari perjalanan:

آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Kita telah kembali, kita bertaubat, kita tetap menyembah pada Tuhan kita (Allah) dan tetap memuji-Nya: Allah tepati janji-Nya, Dia tolong hamba-Nya, dan Dia kalahkan musuh-musuh-Nya seorang diri.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Lafadz-lafadz yang terkandung dalam kedua hadis tersebut bukan dikhususkan untuk dibaca sebagai lafadz takbir pada hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Majelis Tarjih dan Tajdid memandang bahwa lafadz takbir hari raya adalah bagian dari ibadah mahdlah, sehingga ketentuannya harus dikembalikan kepada dalil-dalil dari as-sunnah al-maqbulah. Oleh sebab itu, dalam mengumandangkan takbir pada dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dimaksimalkan dapat menggunakan lafadz takbir yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber :
sangpencerah.com

[Memahami Hadis] tentang anjuran untuk memotong Kuku sebelum masuk bulan Dzulhijjah ?

Dalil Hadis :

1. سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ )رواه مسلم(

“Aku mendengar Ummu Salamah istri nabi Saw. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkorban”” (HR Muslim)

2. عن أُمِّ سَلَمَةَ تَرْفَعُهُ قَالَ: إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا (رواه مسلم(
“Dari Ummu Salamah yang (sanadnya) ia sambungkan (ke Rasulullah). Beliau bersabda: “Apabila 10 (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang memiliki hewan kurban yang akan ia sembelih, maka hendaklah ia tidak mengambil rambut dan tidak memotong kuku”” (HR Muslim)

3. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُ كُمْأَ نْيُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا (رواه مسلم(

“Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi Saw. berkata: “Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” (HR Muslim)

Keterangan:

Setidaknya ada tiga jenis matan (redaksi hadis) yang menyebutkan larangan memotong, ketiganya dari jalur istri nabi Ummu Salamah dan ketiganya memiliki perbedaan redaksional satu sama lain. Ada yang menggunakan redaksi “rambut dan kuku”, ada yang “rambut dan kulit”, ada yang “hendaklah tidak menyentuh” dan ada pula yang “hendaklah tidak mengambil”.

Ketiga hadis di atas adalah hadis-hadis yang tidak diragukan lagi otentisitas (kesahihan) nya, karena diriwayatkan oleh imam Muslim dan imam-imam lainnya. Namun karena memiliki perbedaan redaksional, tetap terdapat kemungkinan terjadinya periwayatan bil makna (melibatkan interpretasi personal dari perawi).

Tidak ada yang eksplisit dari ketiga hadis tersebut mengenai apa yang dilarang untuk dipotong. Sehingga di kalangan ulama (khususnya ulama kontemporer) ada yang memaknai bahwa yang dilarang untuk dipotong adalah kuku dan kulit hewan kurban, bukan sahibul kurban.

qurban1

Bagi yang memaknai larangan adalah untuk memotong kuku dan kulit hewan kurban argumentasinya adalah: Hadis dari Aisyah bahwa beliau menganyamkan kalung untuk kurban Rasulullah Saw. dan setelah itu tidak menjauhi apa yang dihalalkan oleh Allah selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah
(HR Nasai).

Islam menganjurkan menjaga kebersihan. Jika kuku dan rambut manusia sudah saatnya dibersihkan, maka tidak harus ditunda sampai 10 hari, Psikologi hewani. Ia perlu dimuliakan sebelum disembelih.

Bagi yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut sohibul kurban, argumentasinya adalah: Ini domain ta’abbudi (ibadah mahdhah), yang harus diikuti secara for granted (apa adanya).

Melaksanakannya adalah suatu bentuk ketundukan terhadap perintah agama, Barangkali syariat ini akan sulit dicerna pikiran, tetapi dapat ditarik hikmah di baliknya, yaitu: membiarkan bagian tubuh manusia utuh sebelum hari penyembelihan, sehingga bagian tubuh manusia akan dibebaskan secara ututh pula dari api neraka kelak di hari akhir (pendapat yang dikutip imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim), Mengamalkan hadis lebih utama daripada mengabaikannya (i‘malul hadis awla min ihmalihi).

Bagi yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut sahibul kurban, juga tidak sampai membawanya kepada tahap haram. Paling jauh hanyalah makruh. Sehingga, insya Allah, tidak akan mengurangi keutamaan dan pahala dari kurban yang ia lakukan. Insya Allah tidak berdosa (apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan) tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri.

Wallahu a’lam.

Penulis:
Muhammad Rofiq, Lc., MA. (Mantan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM Mesir)

Sumber :
mentarinews.co.id

Shahih Bukhari : Book of Revelation ( كتاب بدء الوحى - Kitab Permulaan Wahyu)


bukhari12

Book of Revelation ( كتاب بدء الوحى - Kitab Permulaan Wahyu)

Shahih al-Bukhari :

Shahih al-Bukhari is a collection of hadith compiled by Imam Muhammad al-Bukhari (d. 256 AH/870 AD) (rahimahullah). His collection is recognized by the overwhelming majority of the Muslim world to be the most authentic collection of reports of the Sunnah of the Prophet Muhammad.

Al-Bukhari traveled widely throughout the Abbasid empire from the age of 16, collecting those traditions he thought trustworthy. It is said that al-Bukhari collected over 300,000 hadith and included only 2,602 traditions in his Shahih. At the time when Bukhari saw [the earlier] works and conveyed them, he found them, in their presentation, combining between what would be considered sahih and hasan and that many of them included daʻīf hadith. This aroused his interest in compiling hadith whose authenticity was beyond doubt. What further strengthened his resolve was something his teacher, hadith scholar Ishaq ibn Ibrahim al-Hanthalee – better known as Ishaq Ibn Rahwayh – had said.

Muhammad ibn Ismaa’eel al-Bukhari said, “We were with Ishaq Ibn Rahwayh who said, ‘If only you would compile a book of only authentic narrations of the Prophet.’ This suggestion remained in my heart so I began compiling the Sahih.” Bukhari also said, “I saw the Prophet in a dream and it was as if I was standing in front of him. In my hand was a fan with which I was protecting him. I asked some dream interpreters, who said to me, ‘You will protect him from lies.’ This is what compelled me to produce the Sahih.”

The book covers almost all aspects of life in providing proper guidance of Islam such as the method of performing prayers and other actions of worship directly from the Islamic prophet Muhammad. Bukhari finished his work around 846, and spent the last twenty-four years of his life visiting other cities and scholars, teaching the hadith he had collected. In every city that he visited, thousands of people would gather in the main mosque to listen to him recite traditions.

In reply to Western academic doubts as to the actual date and authorship of the book that bears his name, scholars point out that notable hadith scholars of that time, such as Ahmad ibn Hanbal (855 CE/241 AH), Yahya ibn Ma’in (847 CE/233 AH), and Ali ibn al-Madini (848 CE/234 AH), accepted the authenticity of his book and that the collection’s immediate fame makes it unlikely that it could have been revised after the author’s death without historical record.

During this period of twenty-four years, Bukhari made minor revisions to his book, notably the chapter headings. Each version is named by its narrator. According to Ibn Hajar al-Asqalani in his book Nukat, the number of hadiths in all versions is the same. The most famous one today is the version narrated by al-Firabri (d. 932 CE/320 AH), a trusted student of Bukhari. Al-Khatib al-Baghdadi in his book History of Baghdad quoted Firabri as saying: “About seventy thousand people heard Sahih Bukhari with me”.

Firabri is not the only transmitter of Sahih al-Bukhari. There were many others that narrated that book to later generations, such as Ibrahim ibn Ma’qal (d. 907 CE/295 AH), Hammad ibn Shaker (d. 923 CE/311 AH), Mansur Burduzi (d. 931 CE/319 AH) and Husain Mahamili (d. 941 CE/330 AH). There are many books that noted differences between these versions, the best known being Fath al-Bari. (Source : sunnah.com, wikipedia)

Content of Shahih Bukhari ( صحيح البخاري )

01. Revelation كتاب بدء الوحى
02. Belief كتاب الإيمان
03. Knowledge كتاب العلم
04. Ablutions (Wudu’) كتاب الوضوء
05. Bathing (Ghusl) كتاب الغسل
06. Menstrual Periods كتاب الحيض
07. Rubbing hands and feet with dust (Tayammum) كتاب التيمم
08. Prayers (Salat) كتاب الصلاة
09. Times of the Prayers كتاب مواقيت الصلاة
10. Call to Prayers (Adhaan) كتاب الأذان
11. Friday Prayer كتاب الجمعة
12. Fear Prayer كتاب صلاة الخوف
13. The Two Festivals (Eids) كتاب العيدين
14. Witr Prayer كتاب الوتر
15. Invoking Allah for Rain (Istisqaa) كتاب الاستسقاء
16. Eclipses كتاب الكسوف
17. Prostration During Recital of Qur’an كتاب سجود القرآن
18. Shortening the Prayers (At-Taqseer) كتاب التقصير
19. Prayer at Night (Tahajjud) كتاب التهجد
20. Virtues of Prayer at Masjid Makkah and Madinah كتاب فضل الصلاة فى مسجد مكة والمدينة
21. Actions while Praying كتاب العمل فى الصلاة
22. Forgetfulness in Prayer كتاب السهو
23. Funerals (Al-Janaa’iz) كتاب الجنائز
24. Obligatory Charity Tax (Zakat) كتاب الزكاة
25. Hajj (Pilgrimage) كتاب الحج
26.`Umrah (Minor pilgrimage) كتاب العمرة
27. Pilgrims Prevented from Completing the Pilgrimage كتاب المحصر
28. Penalty of Hunting while on Pilgrimage كتاب جزاء الصيد
29. Virtues of Madinah كتاب فضائل المدينة
30. Fasting كتاب الصوم
31. Praying at Night in Ramadaan (Taraweeh) كتاب صلاة التراويح
32. Virtues of the Night of Qadr كتاب فضل ليلة القدر
33. Retiring to a Mosque for Remembrance of Allah (I’tikaf) كتاب الاعتكاف
34. Sales and Trade كتاب البيوع
35. Sales in which a Price is paid for Goods to be Delivered Later (As-Salam) كتاب السلم
36. Shuf’a كتاب الشفعة
37. Hiring كتاب الإجارة
38. Transferance of a Debt from One Person to Another (Al-Hawaala) كتاب الحوالات
39. Kafalah كتاب الكفالة
40. Representation, Authorization, Business by Proxy كتاب الوكالة
41. Agriculture كتاب المزارعة
42. Distribution of Water كتاب المساقاة
43. Loans, Payment of Loans, Freezing of Property, Bankruptcy كتاب فى الاستقراض
44. Khusoomaat كتاب الخصومات
45. Lost Things Picked up by Someone (Luqatah) كتاب فى اللقطة
46. Oppressions كتاب المظالم
47. Partnership كتاب الشركة
48. Mortgaging كتاب الرهن
49. Manumission of Slaves كتاب العتق
50. Makaatib كتاب المكاتب
51. Gifts كتاب الهبة وفضلها والتحريض عليها
52. Witnesses كتاب الشهادات
53. Peacemaking كتاب الصلح
54. Conditions كتاب الشروط
55. Wills and Testaments (Wasaayaa) كتاب الوصايا
56. Fighting for the Cause of Allah (Jihaad) كتاب الجهاد والسير
57. One-fifth of Booty to the Cause of Allah (Khumus) كتاب فرض الخمس
58. Jizyah and Mawaada’ah كتاب الجزية والموادعة
59. Beginning of Creation كتاب بدء الخلق
60. Prophets كتاب أحاديث الأنبياء
61. Virtues and Merits of the Prophet (pbuh) and his Companions كتاب المناقب
62. Companions of the Prophet كتاب فضائل أصحاب النبى صلى الله عليه وسلم
63. Merits of the Helpers in Madinah (Ansaar) كتاب مناقب الأنصار
64. Military Expeditions led by the Prophet (pbuh) (Al-Maghaazi) كتاب المغازى
65. Prophetic Commentary on the Qur’an (Tafseer of the Prophet (pbuh)) كتاب التفسير
66. Virtues of the Qur’an كتاب فضائل القرآن
67. Wedlock, Marriage (Nikaah) كتاب النكاح
68. Divorce كتاب الطلاق
69. Supporting the Family كتاب النفقات
70. Food, Meals كتاب الأطعمة
71. Sacrifice on Occasion of Birth (`Aqiqa) كتاب العقيقة
72. Hunting, Slaughtering كتاب الذبائح والصيد
73. Al-Adha Festival Sacrifice (Adaahi) كتاب الأضاحي
74. Drinks كتاب الأشربة
75. Patients كتاب المرضى
76. Medicine كتاب الطب
77. Dress كتاب اللباس
78. Good Manners and Form (Al-Adab) كتاب الأدب
79. Asking Permission كتاب الاستئذان
80. Invocations كتاب الدعوات
81. To make the Heart Tender (Ar-Riqaq) كتاب الرقاق
82. Divine Will (Al-Qadar) كتاب القدر
83. Oaths and Vows كتاب الأيمان والنذور
84. Expiation for Unfulfilled Oaths كتاب كفارات الأيمان
85. Laws of Inheritance (Al-Faraa’id) كتاب الفرائض
86. Limits and Punishments set by Allah (Hudood) كتاب الحدود
87. Blood Money (Ad-Diyat) كتاب الديات
88. Apostates كتاب استتابة المرتدين والمعاندين وقتالهم
89. (Statements made under) Coercion كتاب الإكراه
90. Tricks كتاب الحيل
91. Interpretation of Dreams كتاب التعبير
92. Afflictions and the End of the World كتاب الفتن
93. Judgments (Ahkaam) كتاب الأحكام
94. Wishes كتاب التمنى
95. Accepting Information Given by a Truthful Person كتاب أخبار الآحاد
96. Holding Fast to the Qur’an and Sunnah كتاب الاعتصام بالكتاب والسنة
97. Oneness, Uniqueness of Allah (Tawheed) كتاب التوحيد