Arab Saudi Sudah Setuju, 200 Ribu KAMBING Siap Disembelih, Jika Dam.Haji dapat Dilaksanakan di INDONESIA

Dam haji merupakan denda yang harus dibayarkan oleh jemaah haji karena pelanggaran tertentu selama ibadah haji, seperti dalam pelaksanaan haji tamattu’.

Biasanya, dam dilakukan dengan menyembelih hewan di Tanah Suci. Namun, Pemerintah Indonesia berencana untuk melaksanakan dam di dalam negeri.

Rencana ini telah disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, kepada Menteri Haji Arab Saudi pada November 2024.

Respons Positif dari Arab Saudi

Menteri Haji Arab Saudi menyambut baik usulan Indonesia untuk melaksanakan dam di dalam negeri.

Ia menyatakan bahwa langkah ini akan meringankan beban Arab Saudi dalam mempersiapkan petugas penyembelihan dan pengelolaan daging dam.

Setiap tahun, Arab Saudi harus mengundang sekitar 20.000 petugas penyembelihan untuk menangani dam jemaah haji. Dengan pelaksanaan dam di Indonesia, beban tersebut dapat berkurang secara signifikan.

Menunggu Fatwa MUI

Meskipun mendapat persetujuan dari Arab Saudi, pelaksanaan dam di Indonesia masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gus Irfan menyatakan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah mendapatkan izin dari para ulama.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan dam di Indonesia sesuai dengan syariat Islam.

Dampak Positif bagi Indonesia

Jika pelaksanaan dam di Indonesia terwujud, dampaknya akan sangat besar, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Gus Irfan memperkirakan bahwa sekitar 200.000 ekor kambing akan disembelih di Indonesia.

Dengan asumsi setiap kambing menghasilkan 25 kilogram daging, maka akan tersedia sekitar 5.000 ton daging yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal ini juga dapat membantu program pengentasan stunting di Indonesia dengan menyediakan sumber protein hewani yang melimpah.

Referensi:
https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7902867/bp-haji-saudi-setuju-dam-haji-dilakukan-di-indonesia

WaLlahu a’lamu bishshawab

Tinggalkan komentar