
Kementrian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) mengungkapkan bahwa perusahaan Worldcoin telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina warga Indonesia.
Worldcoin diduga sudah beroperasi sejak 2021. Informasi ini diperoleh dari pengakuan TFH, entitas yang terkait dengan Worldcoin.
Tanpa Izin
Worldcoin adalah proyek kripto global yang bertujuan untuk menciptakan identitas digital unik melalui pemindaian retina.
Di Indonesia, kegiatan ini dilakukan oleh TFH sejak 2021. Namun, pengumpulan data biometrik ini menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan perlindungan data pribadi.
Komdigi menyatakan bahwa pengumpulan data retina oleh Worldcoin dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas Indonesia.
Alex, perwakilan Komdigi, menekankan bahwa aktivitas ini melanggar regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.
Komdigi juga mengindikasikan akan mengambil langkah hukum terhadap TFH dan Worldcoin.
Implikasi dan Tindakan Lanjutan
Pengumpulan data biometrik tanpa izin dapat membahayakan privasi individu dan keamanan data nasional.
Komdigi berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan data oleh perusahaan asing dan memperkuat regulasi terkait perlindungan data pribadi.
WaLlahu a’lamu bishshawab


