Implikasi Revisi UU BUMN, KPK Terancam Tidak Bisa Tangkap Direksi BUMN

Pada 24 Februari 2025, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan Pasal 9G, yang menyatakan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Dampak terhadap Kewenangan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK .

Dengan perubahan status direksi dan komisaris BUMN menjadi bukan penyelenggara negara, KPK terancam kehilangan kewenangan untuk menyelidiki dan menindak kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.

Tanggapan dan Kekhawatiran

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik perubahan ini dengan menyatakan bahwa direksi BUMN seharusnya tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara karena mereka mengelola uang negara.

KPK sendiri menyatakan akan mengkaji dampak dari UU BUMN yang baru ini terhadap kewenangan mereka.

Implikasi Praktis

Perubahan ini berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Sebagai contoh, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

KPK sebelumnya memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut . Dengan perubahan status hukum pejabat BUMN, penanganan kasus serupa di masa depan bisa menjadi lebih kompleks.

Referensi: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/15380011/kpk-terancam-tak-bisa-tangkap-direksi-bumn-ini-dasar-hukumnya

WaLlahu a’lamu bishshawab

Tinggalkan komentar